Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online!

Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja, Bisa Online dan Offilne - KitaLulus
Sumber: KitaLulus

Cara membuat NPWP pribadi secara online sangat mudah dilakukan terutama untuk kamu yang memiliki aktivitas sibuk. Pembuatan NPWP pribadi secara online merupakan terobosan baru yang berfungsi untuk melayani masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban.

NPWP sendiri merupakan identitas untuk wajib pajak yang dikeluarkan oleh DJP. Pembuatan NPWP pribadi secara online bisa dilakukan untuk setiap pribadi termasuk untuk orang yang belum bekerja.

Biasanya NPWP diperlukan orang yang belum bekerja untuk persyaratan melamar pekerjaan. Nah, buat kamu yang belum tau cara membuat NPWP pribadi secara online, yuk simak ulasannya dibawah ini!

  1. Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Direktorat Jenderal Pajak memiliki solusi untuk kamu yang tidak punya waktu keluar rumah untuk membuat NPWP Pribadi. Karena saat ini kamu bisa membuat NPWP Pribadi secara online melalui situs resmi Ditjen Pajak.

Cara membuat NPWP pribadi secara online yaitu dengan mendaftar secara online di halaman resmi pendaftaran wajib pajak yaitu di ereg.pajak.go.id atau juga bisa melalui aplikasi yang bisa kamu unduh di google playstore ataupun app store yaitu OnlinePajak.

Kelebihan membuat NPWP pribadi secara online yaitu kamu jadi tidak perlu bersusah payah menunggu NPWP selesai karena nanti hasilnya akan langsung dikirimkan ke alamat tinggal kamu dengan menggunakan jasa ekspedisi. 

Apabila kartu NPWP kamu tidak juga datang kemungkinan ada persyaratan yang kamu unggah belum lengkap atau dianggap tidak sah di aplikasi tersebut. Cara mengatasinya yaitu dengan periksa seluruh dokumen yang sudah kamu unggah di aplikasi OnlinePajak.

Jika dirasa seluruh dokumen yang kamu kirim sudah benar dan sudah jelas seluruhnya. Artinya kamu harus ke KPP tempat kamu terdaftar untuk mendapatkan info yang diperlukan.

  1. Cara Membuat NPWP Pribadi Online bagi yang Belum Bekerja

Untuk kamu yang belum bekerja, kamu juga bisa membuat NPWP pribadi secara online yaitu dengan cara sebagai berikut:

  1. Meminta Surat Keterangan Pejabat Setempat (Kelurahan)

Cara membuat NPWP pribadi online yang belum bekerja yang pertama adalah meminta surat keterangan dari pejabat setempat atau dari kelurahan. Di Dalam surat tersebut kamu akan diminta untuk mengisi status pekerjaan sebagai wiraswasta atau pekerja lepas.

Setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan. Kemudian kamu harus mengisi formulir surat pendaftaran NPWP di situs ereg.pajak.go.id. 

Di laman tersebut kamu akan arahkan untuk mengisi formulir, dan memasukan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti scan KTP.

  1. Menunggu Pemberitahuan

Setelah mengirim seluruh berkas melalui online. kamu harus menunggu pemberitahuan pendaftaran NPWP kamu disetujui atau ditolak yang bisa kamu cek melalui email yang kamu daftarkan di situs ereg.pajak.go.id.

Jika Pendaftaran kamu diterima, kamu akan mendapatkan email pemberitahuan dari KPP yang mengeluarkan nomor NPWP pribadi kamu.

  1. Cetak Kartu

Setelah kamu mendapatkan email NPWP pribadi kamu kamu bisa mencetaknya NPWP tersebut di KPP tempat kamu terdaftar.

  1. Fungsi NPWP

NPWP memiliki fungsi yang harus kamu pahami. Agar ketika kamu mendaftar kamu paham betul apa yang sedang kamu buat.

Fungsi NPWP diantara, yakni:

  • NPWP berfungsi untuk sebagai salah satu persyaratan pengajuan kredit. Seseorang yang tidak memiliki NPWP ia tidak dapat melakukan permohonan kredit, karena NPWP merupakan salah satu persyaratan yang sering kali diminta oleh pihak bank.
  • NPWP berfungsi sebagai persyaratan pembuatan paspor
  • NPWP berfungsi untuk membuat Surati Izin Usaha Perusahan
  • NPWP berfungsi sebagai persyaratan melamar pekerjaan

Baca juga: Daftar Mobil Listrik di Indonesia yang Diusulkan Naik Pajaknya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *