Daftar Mobil Listrik di Indonesia yang Diusulkan Naik Pajaknya

kodebank.my.id – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam rapat dengan DPR pada 15 Maret 2021 mengusulkan kenaikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik. Usulan tersebut dilandasi pendapat investor yang ingin adanya perbedaan antara tariff PPnBM pada mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV) serta hybrid.

Sri Mulyani berujar, para investor berharap terdapat perbedaan antara yang full baterai dengan yang masih ada hybrid-nya, yakni PHEV dan Full Hybrid. PPnBM mobil elektrifikasi telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 73 Tahun 2019. Peraturan tersebut telah diundang undangkan pada 15 Oktober 2019, namun baru diberlakukan pada Oktober 2021. 

Dalam aturan tersebut, BEV dan Hybrid Jenis Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) sama sama dikenakan tarif PPnBM sebesar nol persen. Jika usulan Kementerian Keuangan disetujui, terdapat kemungkinan aturan tersebut mendapat revisi sebelum sempat diberlakukan. Sri mengungkapkan terdapat dua skema usulan kenaikan PPnBM. Kedua skema sama sama menaikkan tarif PHEV dan jenis mobil Hybrid lainnya, yakni Full Hybrid juga Mild Hybrid. Sedangkan BEV diusulkan tetap nol persen. 

Berikut dibawah ini daftar mobil listrik yang diusulkan naik pajaknya di Indonesia, diantaranya yaitu : 

BEV

Mobil yang termasuk kategori BEV yang dijual di Indonesia saat ini seperti Hyundai Ioniq Electric serta Kona Electric. Keduanya telah meluncur bersamaan pada 6 November dengan harga Rp. 600 jutaan. Mobil yang termasuk BEV lainnya di Tanah Air adalah BWM i3S yang kini dilego dengan harga Rp. 1,35 miliar serta Tesla yang unitnya disediakan importir umum. 

PHEV

Pada skema pertama, tarif PPnBM untuk PHEV yang diusulkan naik dari nol persen menjadi lima persen. Sedangkan pada skema kedua, tarif yang diusulkan naik menjadi delapan persen. Mobil yang termasuk kategori PHEV yang dijual di Indonesia seperti Mitsubishi Outlander PHEV dan Toyota Prius PHEV. Khusus untuk Prius PHEV, penjualannya masih dilakukan fleet hanya kepada pembeli tertentu. 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Online Dengan e-Billing Pajak

Full Hybrid

Mobil Full Hybrid diklasifikasikan menjadi tiga jenis yang penjabarannya itu tertuang dalam PP 73/2019 Pasal 26, Pasal 27, juga Pasal 28. Full Hybrid pada Pasal 26 diusulkan naik dari dua persen menjadi 6 persen pada skema pertama, sedangkan pada skema kedua naik menjadi 10 persen. 

Full Hybrid pada Pasal 28 yang rencananya tetap 8 persen pada skema pertama, sedangkan pada skema kedua naik menjadi 12 persen. Ada banyak mobil Full Hybrid yang dijual di Tanah Air mengingat merk Jepang masih fokus pada kategori mobil ini. Mobil jenis Full Hybrid di Indonesia seperti Toyota Corolla Cross Hybrid, Toyota Camry Hybrid, Toyota C-HR Hybrid, Toyota Corolla Altis Hybrid, Toyota Prius, serta Nissan Kicks. 

Mild Hybrid

Mobil jenis Mild Hybrid diklasifikasikan menjadi dua jenis seperti yang diatur pada Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31. Mild Hybrid pada Pasal 29 diusulkan tetap 8 persen pada skema pertama, sedangkan pada skema kedua naik menjadi 12 persen. Mild Hybrid pada Pasal 30 diusulkan tetap 10 persen pada skema pertama, sedangkan pada skema kedua diusulkan naik menjadi 13 persen. 

Dan Mild Hybrid pada Pasal 31 diusulkan tetap 12 persen pada skema pertama, sedangkan pada skema kedua naik menjadi 14 persen. Sejauh ini di Indonesia hanya ada satu produsen yang pernah menjual mobil Hybrid yaitu Suzuki dengan Ertiga Diesel Hybrid. Mobil tersebut mulai dijual pada tahun 2017, namun satu tahun kemudian disuntik mati.

Itulah deretan mobil listrik yang akan mengalami kenaikan pajak di Indonesia. Kenaikan tarif tersebut dikarenakan mobil full baterai dengan yang hybrid diperlakukan dengan sama, sehingga memicu perdebatan dikalangan investor. Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *