Cara Bayar Pajak Online Dengan e-Billing Pajak

Kodebank.my.id – Pajak yang dibayarkan masyarakat akan menjadi sumber utama pendapatan negara untuk pembangunan nasional.

Setiap tahunnya pemerintah harus bisa mencapai target pajak yang telah ditetapkan demi kelancaran pembangunan bangsa.

Tujuannya pasti saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Adanya beberapa macam pajak yang harus dibayar masyarakat seperti pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan jenis pajak lainnya yang telah diatur pemerintah.

Dengan membayar pajak tepat waktu maka ini adalah wujud peran aktif masyarakat didalam membangun negara.

Pemerintah menawarkan banyak cara untuk memudahkan wajib pajak didalam membayar pajak. Dan salah satu cara mudahnya adalah dengan membayar pajak secara online.

Mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, e-Billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara mudah untuk membayar pajak.

Billing System ini adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik tanpa harus membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing DJP.

e-Billing berbasis MPN-G2 akan memfasilitasi wajib pajak untuk bisa membayar pajak lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

Dengan menggunakan e-Billing Pajak, maka akan ada banyak manfaat yang bisa didapat.

Berikut ini manfaat e-Billing Pajak:

  1. Membayar pajak terasa lebih mudah.
  2. Dapat menghindarkan kesalahan dan pencatatan didalam transaksi.
  3. Dan pastinya transaksi real time.

Ada dua tahapan yang harus dilakukan para wajib pajak saat ingin membayar pajak menggunakan e-Billing pajak.

Pertama tama mereka harus membuat kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu, lalu melakukan proses bayar pajak online.

Baca juga: Hal yang Menyebabkan Bisnis Bangkrut

Cara-bayar-pajak-secara-online

Berikut cara membuat kode Billing atau ID Billing:

  1. Buatlah ID Billing melalui sebuah aplikasi resmi yang bernama OnlinePajak yang secara resmi telah terdaftar di DJP. Online Pajak ini adalah salah satu Application Services Provider (ASP) atau agen pajak yang disahkan dan disetujui DJP.
  2. Bisa juga melalui teller Bank tertentu yang telah disetujui seperti BNI, Mandiri, BCA, BNI, dan Citibank. Atau bisa juga melalui kantor Pos Indonesia.
  3. Melalui website DJP online www.sse. pajak.go.id.
  4. Bagi pelanggang Telkomsel bisa melalui SMS ID Billing dengan menekan *141*500#.
  5. Bisa juga melalui layanan Billing di kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang dapat dilakukan secara mandiri.
  6. Bisa juga melalui layanan Kring Pajak ke nomor 1-500-200 (khusus wajib pajak pribadi).
  7. Atau melalui layanan internet banking khusus Bank Bank tertentu.

Setelah membuat kode Billing, lalu lakukan pembayaran pajak dengan memilih salah satu cara dibawah ini :

Berikut beberapa cara bayar pajak online:

  1. Untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI bisa membayar pajak online dengan menggunakan fitur bayar pajak online.
  2. Selanjutnya melalui ATM atau Anjungan Tunai Mandiri.
  3. Bisa juga melalui teller Bank yang telah bekerja sama, atau bisa juga melalui kantor pos.
  4. Selain itu bisa juga melalui mini ATM yang dapat ditemukan dengan mudah di seluruh KPP atau KP2KP.
  5. Melalui internet Banking.
  6. Melalui agen branchless Banking.
  7. Dan yang terakhir bisa juga melalui mobile banking tetapi untuk saat ini hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Cara bayar pajak online ini sangat cocok bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk mengurus atau datang ke kantor pajak, dan bahkan enggan mengantri.

Dengan membayar pajak secara jujur, benar, dan sesuai aturan pemerintah, kamu akan merasakan manfaat dari membayar pajak tersebut.

Baca juga: Ini Dia Beberapa Tips Interview Kerja Supaya Lancar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *