Sumber: STIS Al Wafa Seperti Apa Ciri-ciri Hukum Ekonomi Syariah? Pada dasarnya pengertian hukum ekonomi…
Banyak masyarakat muslim yang masih ragu akan hukum pegadaian untuk keperluan ekonominya. Mengenai hal ini, tentu saja mempengaruhi pola piker masyarakat terhadap layanan keuangan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, negara Indonesia memiliki populasi masyarakat beragama Islam yang mana sebagian dari mereka merasa segala sesuatu harus didasari hukum syariat Islam, meskipun beberapa diantara masyarakat yang beragama Islam juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun selayaknya umat Islam yang patuh pada aturan agama tentu saja hal ini tidak bisa dianggap sepele.
PT Pegadaian adalah salah satu Lembaga keuangan non-bank (LKNB) di Indonesia yang menangani hal-hal dibidang bisnis ekonomi seperti pergadaian, perlengkapan, kepegawaian, kependidikan, dan sebagiannya dalam bentuk penyediaan jasa peminjaman uang yang bersifat hukum gadai dengan mudah, cepat, aman, dan hemat. Menjawab keraguan tersebut akhirnya terbentuklah layanan keuangan berbasis Syariah yang merambah dari bisnis konvensional dengan memiliki berbagai unit Syariah, produk Syariah, serta hukum-hukum pergadaian yang sudah sesuai dengan syariat Islam dengan dibawah naungan Pegadaian Syariah. Yang membedakan Pegadaian Syariah dengan Pegadangan biasa adalah benruk peminjaman, akad yang ada, dan bebas dari unsur bunga atau riba yang sudah jelas dilarang dalam Islam. Untuk lebih spesifik lagi, perbedaan antara Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional adalah terletak pada penerapan bunga pinjamannya.
Pegadaian Syariah didefinisikan sebagai penggunaan akad rahn yang mana pada dasarnya terletak di perbedaan akadnya atau perjanjiannya. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUII/III/2002 tentang apa yang dimaksud rahn. Akad Ar-Rahn berlandaskan pada firman Allah dan Sunnah rasul. Akad Ar Rahn adalah perjanjian utang piutang dengan menahan barang sebagai jaminan atas hutang. Dalam hal ini makan penjaminan utang piutang diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
Artinya pihak pegadaian akan menahan barang yang ditahan sebagai jaminan sampai semua hutang dilunasi.
Produk-produk Pegadaian Syariah
Produk yang membantu pembiayaan pengembangan usaha UMKM dengan jaminan BPKB kendaraan. Peminjaman dimulai dari Rp 3 juta – 400 juta dengan pilihan jangka waktu peminjaman 112, 18, hingga 36 bulan.
Peminjaman tunai dengan jaminan emas sama seperti produk Arrum BPKB.
Pembiayaan untuk mendapatkan porsi ibadah hajiah secara Syariah dengan menyerahkan logam mulia atau emas lainnya.
Baca juga: Ciri-ciri Hukum Ekonomi Syariah
Memindahkan mBanking BCA ke HP baru mungkin tampak seperti tugas yang menakutkan, terutama bagi mereka…
Mungkin Anda pernah mengalami situasi di mana akses ke layanan M Banking BCA Anda tiba-tiba…
Memandikan kucing bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama jika kucing Anda tidak terbiasa dengan air. Namun,…
Pernahkah kamu panik saat kursor laptopmu tiba-tiba hilang? Rasanya seperti kehilangan kendali atas laptopmu, kan?…
Memiliki iPhone dengan harga terjangkau bukan lagi mimpi. Di tahun 2023, banyak pilihan iPhone 5…
Final Fantasy telah menjadi salah satu franchise game RPG terpopuler di dunia, memikat para pemainnya…