Kenali Dasar Hukum Pegadaian Syariah Beserta Produknya!

Literasi Pegadaian Syariah Masih Rendah, Ini Sebabnya
Sumber: Bisnis Kalimantan

Banyak masyarakat muslim yang masih ragu akan hukum pegadaian untuk keperluan ekonominya. Mengenai hal ini, tentu saja mempengaruhi pola piker masyarakat terhadap layanan keuangan di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, negara Indonesia memiliki populasi masyarakat beragama Islam yang mana sebagian dari mereka merasa segala sesuatu harus didasari hukum syariat Islam, meskipun beberapa diantara masyarakat yang beragama Islam juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun selayaknya umat Islam yang patuh pada aturan agama tentu saja hal ini tidak bisa dianggap sepele. 

PT Pegadaian adalah salah satu Lembaga keuangan non-bank (LKNB) di Indonesia yang menangani hal-hal dibidang bisnis ekonomi seperti pergadaian, perlengkapan, kepegawaian, kependidikan, dan sebagiannya dalam bentuk penyediaan jasa peminjaman uang yang bersifat hukum gadai dengan mudah, cepat, aman, dan hemat. Menjawab keraguan tersebut akhirnya terbentuklah layanan keuangan berbasis Syariah yang merambah dari bisnis konvensional dengan memiliki berbagai unit Syariah, produk Syariah, serta hukum-hukum pergadaian yang sudah sesuai dengan syariat Islam dengan dibawah naungan Pegadaian Syariah. Yang membedakan Pegadaian Syariah dengan Pegadangan biasa adalah benruk peminjaman, akad yang ada, dan bebas dari unsur bunga atau riba yang sudah jelas dilarang dalam Islam. Untuk lebih spesifik lagi, perbedaan antara Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional adalah terletak pada penerapan bunga pinjamannya.

Dasar Hukum Pegadaian Syariah Yang Wajib Anda Ketahui

Pegadaian Syariah didefinisikan sebagai penggunaan akad rahn yang mana pada dasarnya terletak di perbedaan akadnya atau perjanjiannya. Hal ini dijelaskan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUII/III/2002 tentang apa yang dimaksud rahn. Akad Ar-Rahn berlandaskan pada firman Allah dan Sunnah rasul. Akad Ar Rahn adalah perjanjian utang piutang dengan menahan barang sebagai jaminan atas hutang. Dalam hal ini makan penjaminan utang piutang diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan berikut ini:

  1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang atau sipeminjam) dilunasi.

Artinya pihak pegadaian akan menahan barang yang ditahan sebagai jaminan sampai semua hutang dilunasi.

  1. Mahrun atau barang yang ditahan akan menjadi milik Rahin tanpa mengurangi nilai Mahrun. Jadi barang pihak Rahin hanya akan mengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya saja.
  2. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin dengan biaya pemeliharaan dan penyimpanan tetap yang diwajibkan pada Rahin. 
  3. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  4. Penjualan Marhun   
  5. Apabila sudah jatuh tempo, Murtahin harus memberikan peringatan kepada Rahin untuk segera melunasi utangnya.
  6. Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun akan dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
  7. Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
  8. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

Produk-produk Pegadaian Syariah

  1. Amanah: pinjaman yang diperuntukan bagi pengusaha mikro/keil, karyawan, serta professional untuk pembelian kendaraan bermotor. Peminjaman dimulai dari Rp 5.000.000 – 450.000.000 dalam jangka waktu 12-60 bulan.
  2. Rahn: pinjaman dengan jaminan emas perhiasan, laptop, serta barang elektronik lainnya. Peminjam dimulai dari 50 ribu hingga 1 Milyar keatas dengan jangka waktu 4 bulan namun dapat diperpanjang berkali-kali.
  3. Arrum BPKB

Produk yang membantu pembiayaan pengembangan usaha UMKM dengan jaminan BPKB kendaraan. Peminjaman dimulai dari Rp 3 juta – 400 juta dengan pilihan jangka waktu peminjaman 112, 18, hingga 36 bulan.

  1. Arrum Emas

Peminjaman tunai dengan jaminan emas sama seperti produk Arrum BPKB.

  1. Arrum Haji

Pembiayaan untuk mendapatkan porsi ibadah hajiah secara Syariah dengan menyerahkan logam mulia atau emas lainnya.

Baca juga: Ciri-ciri Hukum Ekonomi Syariah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *